Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menyelesaikan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
