Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda