Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tunduk pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1106/PER/B3/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana;
3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
