Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja tingkat pusat maupun Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada
pada unitnya secara tertib, teratur dan kronologis.
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja tingkat Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi administrasi pengawasan; dan
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat Kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
