Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan nilai Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, maka Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara sesuai dengan putusan pengadilan.
(2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara.
(3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
Koreksi Anda
