Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Koreksi Anda
