Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan. (3) Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda