Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian tersebut dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(12) dilakukan dengan cara hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari Perusahaan Asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Koreksi Anda
