Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
