Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda