Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melaporkan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya;
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
