Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi Pengawasan dilakukan dalam bentuk:
a. kepatuhan NSPK;
b. realisasi kinerja sesuai dengan perencanaan;
c. pemberian informasi;
d. verifikasi;
e. pengumpulan data dan keterangan;
f. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
g. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koordinasi Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
a. inspektorat utama Kementerian/BKKBN, inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, inspektorat daerah provinsi, dan/atau inspektorat daerah kabupaten/kota; dan
b. kementerian dan/atau lembaga nonkementerian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
