Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
Pembinaan dan Pengawasan ditujukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan yang tercantum pada rencana strategis Kementerian/BKKBN secara efektif dan efisien serta akuntabel.
Koreksi Anda
