Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan Pengawasan ditujukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan yang tercantum pada rencana strategis Kementerian/BKKBN secara efektif dan efisien serta akuntabel.
Koreksi Anda