Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
4. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat utama Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah Kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
6. Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian terhadap pemangku kepentingan dalam upaya memastikan penyelenggaraan urusan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
7. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
8. Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan sebagai upaya menjamin ketaatan terhadap NSPK dalam penyelenggaraan urusan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga untuk peningkatan akuntabilitas kinerja dan anggaran.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Koreksi Anda
