Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja Penyuluh KB dan PLKB diperhitungkan dari presentase pengisian E-Visum. (2) Komponen pengisian E-Visum terdiri dari indikator kinerja individu dalam sasaran kinerja pegawai atau penugasan harian. (3) Indikator kinerja individu dalam sasaran kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyelarasan dari indikator kinerja organisasi dan/atau indikator kinerja unit struktural terendah. (4) Komponen Laporan Kinerja Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan dengan menggunakan Laporan Kinerja Penyuluh KB dan PLKB yang dibuat secara daring melalui E-Visum; b. pengisian E-Visum dilakukan setiap hari berdasarkan panduan pengisian; dan c. Pegawai yang tidak melakukan pengisian E-Visum tidak dapat memberikan sanggahan.
Koreksi Anda