Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja Pegawai diperhitungkan dari presentase pengisian SIVIKA.
(2) Komponen pengisian SIVIKA terdiri dari indikator kinerja individu dalam sasaran kinerja pegawai atau penugasan harian.
(3) Indikator kinerja individu dalam sasaran kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penyelarasan dari indikator kinerja organisasi dan/atau indikator kinerja unit struktural terendah.
(4) Komponen Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan dengan menggunakan Laporan Kinerja Pegawai yang dibuat secara daring melalui SIVIKA;
b. pengisian SIVIKA dilakukan setiap hari berdasarkan panduan pengisian; dan
c. Pegawai yang tidak melakukan pengisian SIVIKA tidak dapat memberikan sanggahan.
Koreksi Anda
