Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekurangan jam kerja merupakan dasar pengurangan tunjangan kinerja dari komponen kedisiplinan. (2) Hasil penghitungan komponen kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar laporan perhitungan rekapitulasi Presensi dalam 1 (satu) bulan. (3) Presensi Penyuluh KB dan PLKB menggunakan E-Visum.
Koreksi Anda