Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengajukan Cuti tahunan, Cuti Sakit, dan Cuti alasan penting diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja pada komponen pengisian Presensi sebagai berikut:
a. menjalani Cuti tahunan diberlakukan pengurangan 0% (nol persen);
b. menjalani Cuti Sakit, diberlakukan pengurangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai yang Sakit 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari diberlakukan pengurangan 0% (nol persen) dengan melampirkan surat keterangan dokter;
2. Pegawai yang Sakit lebih dari 3 (tiga) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari diberlakukan
pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
3. Pegawai yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender diberlakukan pengurangan 0% (nol persen), dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari, dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan;
4. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah menjalani rawat inap diberlakukan pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter;
5. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dibuktikan surat keterangan dan/atau surat tugas dari pejabat yang berwenang paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari;
6. surat keterangan dokter harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti;
7. menjalani Cuti besar diberlakukan pengurangan sebesar 3% (tiga persen) per hari dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja;
8. menjalani Cuti alasan penting, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, istri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia;
b) Cuti alasan penting karena melangsungkan perkawinan;
c) Cuti alasan penting karena mendampingi istri melahirkan;
d) Cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu Sakit keras;
e) Cuti alasan penting karena mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal; dan f) Cuti alasan penting selama 7 (tujuh) hari kalender, untuk Cuti alasan penting melebihi 7 (tujuh) hari kalender, pada hari berikutnya
akan dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari.
Koreksi Anda
