Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengajukan Cuti tahunan, Cuti Sakit, dan Cuti alasan penting diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja pada komponen pengisian Presensi sebagai berikut: a. menjalani Cuti tahunan diberlakukan pengurangan 0% (nol persen); b. menjalani Cuti Sakit, diberlakukan pengurangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pegawai yang Sakit 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari diberlakukan pengurangan 0% (nol persen) dengan melampirkan surat keterangan dokter; 2. Pegawai yang Sakit lebih dari 3 (tiga) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari diberlakukan pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang; 3. Pegawai yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender diberlakukan pengurangan 0% (nol persen), dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari, dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan; 4. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah menjalani rawat inap diberlakukan pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter; 5. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dibuktikan surat keterangan dan/atau surat tugas dari pejabat yang berwenang paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen) per hari; 6. surat keterangan dokter harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti; 7. menjalani Cuti besar diberlakukan pengurangan sebesar 3% (tiga persen) per hari dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja; 8. menjalani Cuti alasan penting, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dengan ketentuan sebagai berikut: a) Cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, istri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia; b) Cuti alasan penting karena melangsungkan perkawinan; c) Cuti alasan penting karena mendampingi istri melahirkan; d) Cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu Sakit keras; e) Cuti alasan penting karena mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal; dan f) Cuti alasan penting selama 7 (tujuh) hari kalender, untuk Cuti alasan penting melebihi 7 (tujuh) hari kalender, pada hari berikutnya akan dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari.
Koreksi Anda