Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalani Cuti melahirkan paling banyak anak ketiga mendapatkan pengurangan 0% (nol persen) dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang menjalani Cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya mendapatkan pengurangan 3% (tiga persen) per hari dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda