Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja pada komponen kedisiplinan bagi Pegawai yang Pulang Cepat sebagai berikut:
a. Pegawai yang Pulang Cepat 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pengurangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
b. Pegawai yang Pulang Cepat 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
c. Pegawai yang Pulang Cepat 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pengurangan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima);
d. Pegawai yang Pulang Cepat 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) menit sebelum
jam kerja berakhir dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen); dan
e. Pegawai yang Pulang Cepat di atas 150 (seratus lima puluh) menit sebelum jam kerja berakhir dikenakan pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
Koreksi Anda
