Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai diberlakukan dengan ketentuan jumlah hari pengisian SIVIKA per bulan dibagi dengan jumlah hari kerja per bulan dikali dengan jumlah persentase kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada komponen penentu kinerja.
Koreksi Anda
