Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mematuhi ketentuan hari dan jam kerja. (2) Hari kerja di Lingkungan BKKBN 5 (lima) hari kerja, terhitung dari hari senin sampai dengan hari jumat atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu. (3) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk hari libur nasional dan Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja di lingkungan BKKBN ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Koreksi Anda