Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dibayarkan Tunjangan Kinerja terhitung mulai tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional yang mengalami kenaikan jenjang Jabatan.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan terhitung mulai tanggal sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan kenaikan jenjang Jabatan.
(4) Pegawai dengan Jabatan pelaksana yang Kelas Jabatannya mengalami perubahan, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan pelaksana.
(5) Pegawai yang pindah antar instansi ke BKKBN dibayarkan sesuai dengan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan.
Koreksi Anda
