Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Jabatan sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat CPNS sampai dengan diangkat sebagai PNS.
Koreksi Anda
