Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang diberhentikan sementara sebagai PNS; b. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan dan/atau jabatannya dengan diberikan uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai yang diberikan Cuti di luar tanggungan negara; d. Pegawai yang menjalani Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan akumulasi dalam 1 (satu) tahun; e. Pegawai yang bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan sedang mengajukan Banding Administratif.
Koreksi Anda