Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki Jabatan dengan tugas dan fungsinya dan Pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu di lingkungan BKKBN diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang menduduki Jabatan dengan tugas dan fungsinya dan Pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu di lingkungan BKKBN juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan Jabatan dan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran dan tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja PPPK ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Kepala BKKBN.
Koreksi Anda
