Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna internal tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh pejabat administrator/pengawas atau koordinator/ subkoordinator. (2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat kabupaten/kota pada lembaga pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan tertinggi pada unit kerja pemohon. (3) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat provinsi pada lembaga nonpemerintah disampaikan oleh pimpinan lembaga/organisasi.
Koreksi Anda