Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pengguna tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mengajukan permohonan sesuai tahapan dan persyaratan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
