Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mengajukan permohonan sesuai tahapan dan persyaratan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda