Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna tingkat kabupaten/kota terdiri atas: a. pengguna internal; dan b. pengguna eksternal. (2) Pengguna internal tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga pada unit kerja PD-KB. (3) Pengguna eksternal tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga di luar unit kerja PD-KB.
Koreksi Anda