Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengguna eksternal tingkat provinsi pada lembaga nonpemerintah yang permohonannya disetujui harus melakukan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum pemberian Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
(3) Format perjanjian kerja sama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
