Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi melakukan telaah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebagai pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga disampaikan kepada pemohon.
Koreksi Anda