Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna internal tingkat provinsi disampaikan oleh pejabat administrator atau koordinator.
(2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat provinsi pada lembaga pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan tertinggi pada unit kerja pemohon.
(3) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dari pengguna eksternal tingkat provinsi pada lembaga nonpemerintah disampaikan oleh pimpinan lembaga/organisasi.
Koreksi Anda
