Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
Pengguna tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mengajukan permohonan sesuai tahapan dan persyaratan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi.
Koreksi Anda
