Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna tingkat provinsi terdiri atas: a. pengguna internal; dan b. pengguna eksternal. (2) Pengguna internal tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga pada unit kerja di lingkungan perwakilan BKKBN provinsi. (3) Pengguna eksternal tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pengguna Data dan Informasi Keluarga di luar unit kerja perwakilan BKKBN provinsi.
Koreksi Anda