Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas, dapat mendelegasikan kepada Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga kecamatan atau desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), untuk memanfaatkan dan melakukan pendampingan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna eksternal di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan. (2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan penugasan Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota.
Koreksi Anda