Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas, dapat mendelegasikan kepada Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga kecamatan atau desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), untuk memanfaatkan dan melakukan pendampingan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna eksternal di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan penugasan Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota.
Koreksi Anda
