Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota dalam Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dibantu oleh petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga. (2) Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyuluh keluarga berencana; dan/atau b. petugas lapangan keluarga berencana. (3) Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada tingkat kecamatan, dan desa/kelurahan.
Koreksi Anda