Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota dalam Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dibantu oleh petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
(2) Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyuluh keluarga berencana; dan/atau
b. petugas lapangan keluarga berencana.
(3) Petugas Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada tingkat kecamatan, dan desa/kelurahan.
Koreksi Anda
