Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana pusat berkewajiban melayani Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna di tingkat pusat.
(2) Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi berkewajiban melayani Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna di tingkat provinsi.
(3) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota berkewajiban melayani Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna di tingkat kabupaten/kota.
(4) Walidata Pendukung berkewajiban memberikan dukungan teknologi informasi terkait Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
Koreksi Anda
