Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berkewajiban melayani Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga bagi pengguna. (2) Penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda