Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan walidata pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN.
(2) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
Koreksi Anda
