Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelayanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh Walidata Bangga Kencana dan walidata pendukung. (2) Walidata Bangga Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Walidata Bangga Kencana pusat; b. Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi; dan c. Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota. (3) Walidata Bangga Kencana pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan unit kerja BKKBN yang membidangi Data dan Informasi. (4) Walidata Bangga Kencana perwakilan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pimpinan unit kerja perwakilan BKKBN provinsi. (5) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pimpinan PD-KB. (6) Walidata pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan unit kerja BKKBN yang membidangi teknologi informasi.
Koreksi Anda