Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga, pengguna Data dan Informasi Keluarga dilarang:
a. memberikan Data dan Informasi Keluarga kepada pihak ketiga; atau
b. menggunakan Data dan Informasi Keluarga di luar tujuan pemanfaatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Penggunaan Data dan Informasi Keluarga.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Data dan Informasi Keluarga dilarang menggunakan Data dan Informasi Keluarga yang pemanfaatannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
