Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri dari unsur: a. pemerintah; dan b. nonpemerintah. (2) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. (3) Unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pemangku Kepentingan dan mitra kerja sesuai tingkatan wilayah.
Koreksi Anda