Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan pengguna Data dan Informasi Keluarga yang berada pada unit kerja lembaga/organisasi Walidata Bangga Kencana. (2) Lembaga/organisasi Walidata Bangga Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BKKBN; b. Perwakilan BKKBN Provinsi; dan c. PD-KB.
Koreksi Anda