Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan disetujui, pemohon menandatangani Perjanjian Penggunaan Data dan Informasi dengan Walidata Bangga Kencana.
(2) Pemohon yang telah menandatangani Perjanjian Penggunaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan data yang dimohonkan disertai dengan berita acara serah terima.
(3) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
