Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bangga Kencana melakukan telaah terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Walidata Bangga Kencana dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
Koreksi Anda