Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Walidata Bangga Kencana.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. asal instansi/lembaga/unit kerja atau identitas pemohon;
b. metode layanan data, jenis Data dan Informasi Keluarga, dan/atau bentuk Data dan Informasi Keluarga yang dimintakan/dimohonkan;
c. tujuan pemanfaatan Data; dan
d. jangka waktu penggunaan Data.
(4) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
