Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan oleh pengguna Data dan Informasi Keluarga. (2) Pengguna Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengguna internal; dan b. pengguna eksternal.
Koreksi Anda