Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diintegrasikan dengan program dan/atau sistem lainnya.
(2) Integrasi dengan sistem lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
