Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. Data kependudukan; b. Data keluarga berencana; dan c. Data pembangunan keluarga. (2) Bentuk Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. Agregat Data dan Informasi Keluarga berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota atau kecamatan atau desa/kelurahan; dan b. Data dan Informasi Keluarga berdasarkan individu dalam keluarga untuk variabel tertentu.
Koreksi Anda