Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelayanan Data dan Informasi Keluarga dalam memberikan pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga harus memperhatikan: a. metode layanan; b. jenis Data; dan c. bentuk Data.
Koreksi Anda