Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga dilakukan melalui: a. penyelenggara pelayanan; dan b. layanan pemanfaatan.
Koreksi Anda